Amlapura, kab-karangasem.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mengikuti Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube Seri Webinar #147 “KORPRI MENYAPA ASN” dengan Tema: “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja” yang digelar oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Kamis (5/2). Diskusi diawali dengan sambutan dan keynote speech dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH.,MH. yang menyampaikan terkait Perlindungan Hukum Bagi ASN. "Dalam rangka memfasilitasi perlindungan hukum bagi ASN, maka disediakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI sebagai implementasi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 126 Ayat 3", ujar Zudan Arif. Diskusi dimoderatori oleh Duta KORPRI 2025 Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Sari Wiji Astuti, S.H.,M.H. Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Heri Purwanto, SH.,MH tentang Perlindungan Hukum ASN Dalam Sudut Pandang Upaya Administratif. Dalam penyampaiannya Heri mengatakan dalam pekerjaannya melayani publik, ASN (PNS dan PPPK) memerlukan perlindungan hukum agar terlindung dari tuduhan pelanggaran yang tidak terbukti, kesalahan redaksional keputusan, kesalahan penerapan hukum, kecacatan prosedur dan kesalahan kewenangan hukum yang menimpanya. "Perlunya perlindungan hukum bagi ASN, PNS dan PPPK adalah untuk melindunginya dari tuduhan pelanggaran yang tidak terbukti, kesalahan redaksional keputusan, kesalahan penerapan hukum, kecacatan prosedur dan kesalahan kewenangan hukum", tukas Heri. Selanjutnya penyampaian materi tentang Pencegahan Mal Administrasi oleh Analis Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan ASN (BPASN/BKN), Poneta Masli. Poneta mengatakan bahwa Mal Administrasi biasa terjadi karena kelalaian dalam pengelolaan informasi, penundaan pengambilan keputusan dan tidak adanya prosedur yang jelas sehingga untuk mencegahnya diperlukan prosedur yang jelas dan transparan, mengadakan pengawasan internal serta mengevaluasi dan monitoring. " Untuk mencegah adanya Mal Administrasi harus ada prosedur atau SOP yang jelas, dilanjutkan dengan pengawasan internal kemudian dievaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan layanan administrasi tersebut", Tegas Poneta. Tak kalah penting, materi terkait Pendampingan Perlindungan Hukum dan Advokasi ASN Dalam Pelaksanaan Tugas yang dijelaskan oleh Ketua LKBH KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Salviadona Tri P., S.H.,M.H yang menekankan perlunya peran LKBH KORPRI dalam membantu ASN dalam pendampingan masalah hukum. "LKBH KORPRI ada untuk membantu ASN PNS dan PPPK dalam pendampingan hukum sebagai wujud dari Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12 dan Pasal 21", terang Salviadona.