sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 145/PP.04-SD/04/2023 dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum No. 147/PP.04-SD/14/2023, berikut disampaikan Pengumuman terkait Penyesuaian Jadwal Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).