Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih (Coktas) di Desa Besakih, Kecamatan Rendang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih (Coktas) di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Senin (29/9). Kedatangan Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa bersama Anggota, Agus Nugroho Purwanto, I Gede Budana, I Wayan Suartika bersama jajaran diterima oleh jajaran Kantor Desa Besakih. Kunjungan tersebut bertujuan untuk koordinasi sekaligus melakukan pencermatan data kependudukan setempat dengan data dari SIDALIH dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada wilayah Desa Besakih, Kecamatan Rendang pada Periode Triwulan III Tahun 2025. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula pada kegiatan tersebut bersama dengan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem dalam rangka pendampingan untuk memastikan kesesuaian data.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mengikuti Zoom Meeting Asistensi Aplikasi SAKTI tentang pengisian RPD Halaman III DIPA Triwulan IV dan Capaian Output September 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mengikuti Zoom Meeting Asistensi Aplikasi SAKTI tentang pengisian RPD Halaman III DIPA Triwulan IV dan Capaian Output September 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura, Rabu (1/10). Asistensi diawali dengan sambutan dari KPPN Amlapura dilanjutkan dengan pembahasan materi dan diskusi terkait Asistensi Aplikasi SAKTI tentang pengisian RPD Halaman III DIPA Triwulan IV dan Capaian Output September 2025. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Karangasem, Joanlyn Suryana bersama Ni Luh Ade Riana Sintia Wardani hadir pada kegiatan tersebut secara daring.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem memperdengarkan Naskah Panca Prasetya KORPRI di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Rabu (1/10).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem memperdengarkan Naskah Panca Prasetya KORPRI di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Rabu (1/10). Hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/TU.OO/OI/2025 yang mewajibkan seluruh Jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan naskah lainnya secara rutin di lingkungan kantor sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 di Kantor KPU Kabupaten Karangasem

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Rabu (1/10). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Anggota KPU Kabupaten Karangasem, I Kadek Sukara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025. Upacara dihadiri oleh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Karangasem selaku peserta upacara. Berikut link Video Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 KPU Kabupaten Karangasem, Rabu (1/10)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem memperdengarkan Naskah Pancasila di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Selasa (30/9).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem memperdengarkan Naskah Pancasila di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Selasa (30/9). Hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/TU.OO/OI/2025 yang mewajibkan seluruh Jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan naskah lainnya secara rutin di lingkungan kantor sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan.

KPU Kabupaten Karangasem mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Alih Media Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kaupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Alih Media Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jumat (26/9). Diskusi dibuka dengan sambutan dan arahan dari KPU Provinsi Bali, dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Sosialisasi Keputusan KPU No.704 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.211 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Suwenda bersama Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Karangasem serta Staf, Puspita Shinta Dewi, Ni Komang Puspawati, Ni Made Vera Pardi, Ni Luh Eka Fitriani, dan Ni Luh Ade Riana Sintia Wardani hadir pada kesempatan tersebut secara daring.

Populer

Belum ada data.