KPU Kabupaten Karangasem mengikuti zoom sosialisasi pelaksanaan anggaran tahun 2026 dan perubahan standar biaya masuk (SBM) tahun 2026 yang mengatur perjalanan dinas pada KPU di wilayah Bali
Amlapura, kab-karangasem.kpu.go.id - Target Tanpa Pengembalian KPU Karangasem Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026, KPU Provinsi Bali menargetkan tanpa ada pengembalian anggaran pada pelaksanaan anggaran tahun 2026. Hal itu disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka zoom sosialisasi pelaksanaan anggaran tahun 2026 dan perubahan standar biaya masuk (SBM) tahun 2026 yang mengatur perjalanan dinas pada KPU di wilayah Bali. Sementara itu KPU Kabupaten Karangasem ikut aktif mengikuti sosialisasi pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Dalam arahannya mantan Ketua KPU Bangli, tidak ingin kejadian serupa terjadi kembali pada tahun 2026 ini. Komitmen agar tidak terjadi pengembalian lagi, terutama mengenai SBM. "Kita samakan persepsi dulu, agar ada pemahaman yang sama di semua satker Kabupaten/Kota," tegas Lidartawan. Lidartawan menambahkan semua aplikasi sekarang sudah dibuat ngelink langsung dengan sistem. Termasuk tukin, absen pegawai semua itu nge-link dengan sistem.
"Perubahan standar masuk dan perjalanan dinas saya tidak ingin ada pengembalian lagi. Makanya, pemahaman kita harus sama, semua satker berguru ke provinsi dan ke pusat," tegas Lidartawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait Standar Biaya Masukan (SBM) yang disampaikan oleh perwakilan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dicky Kurniawan yang diantaranya menekankan kepada jajaran KPU Se-Provinsi Bali untuk menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang telah dikelola satker masing-masing agar tidak menjadi temuan dan melakukan pengembalian lagi. Segala perubahan dalam pembiayaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan mensukseskan kegiatan tanpa kendala berarti.
Selanjutnya disampaikan penjelasan terkait Permasalahan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum oleh perwakilan Inspektorat Wilayah II KPU Republik Indonesia yang mengingatkan kembali kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali untuk memperhatikan ketentuan dan mengumpulkan dokumen pendukung perjalanan dinas seperti bukti pembayaran BBM, bukti pembayaran penginapan dan pembayaran lainnya sesuai dalam ketentuan perjalanan dinas yang berlaku. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida.